-->

Sertifikasi

Sabtu, 01 Oktober 2022 s/d Senin, 31 Oktober 2022

Kegiatan Fasilitasi Sertifikat Halal Usaha Restoran Dan Rumah Makan Merupakan Kegiatan Fasilitasi Dari Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta. Syarat Awal Yang Harus Dimiliki Yaitu: NIB, Dan Laik Sehat. Sebelum Dilakukan Audit Sertifikat Halal, Calon Peserta Akan Di Undang Untuk Mendapat Bimbingan Teknis.