-->
Kegiatan Fasilitasi Sertifikat Halal Usaha Restoran Dan Rumah Makan Merupakan Kegiatan Fasilitasi Dari Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta. Syarat Awal Yang Harus Dimiliki Yaitu: NIB, Dan Laik Sehat. Sebelum Dilakukan Audit Sertifikat Halal, Calon Peserta Akan Di Undang Untuk Mendapat Bimbingan Teknis.